Pada upacara
pelantikan, yang dihadiri Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau
Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3-NKRI),
Resi Seto Sunarto –yang dihadiri seluruh pengurus terpilih tingkat provinsi dan
kabupaten (DPP dan DPK se-Provinsi NTT, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Provinsi
Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(DPP LP3-NKRI) NTT, Herman Basadory.
Resi Seto
Sunarto, dalam sambutannya menegaskan, menyikapi berbagai fenomena dan
perkembangan yang terjadi terhadap masyarakat Indonesia menunjukkan terjadinya
gejolak sosial dan ketimpangan akibat tidak harmonisnya komunikasi, baik secara
vertikal maupun horizontal dari pemerintah kepada masyarakat.
"Keadilan
juga menjadi tantangan, dan tuntutan masyarakat. Maka LP3 NKRI dengan tugas
pokoknya, yaitu terus berjuang menegakkan supremasi hukum yang merupakan kontrol
sosial, pengawasan penyelenggaraan terhadap kinerja pemerintah," ujarnya.
Menurut Resi seraya menambahkan, tanpa proses hukum yang efektif, maka kehidupan ekonomi, politik, sosial dan keadilan sosial bagi masyarakat yang baik akan sulit terwujud. Untuk itu, Resi menekankan, LP3-NKRI harus selalu siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, kepolisian dan institusi penegak hukum lain.
Resi
menambahkan, LP3-NKRI wajib merangkul masyarakat dalam menjalankan misi
mulianya. Sebab disadari, misi LP3-NKRI tidak mungkin tercapai tanpa dukungan
penuh masyarakat, sehingga dapat berjuang bersama-sama.
Seluruh
komponen LP3-NKRI, berkewajiban untuk menegakkan dan mengimplementasikan budaya
dan moral Pancasila sebagai bangsa yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa dan
beragama dalam negara demokrasi dan negara hukum Indonesia.
Sementara itu,
Ketua DPP LP3-NKRI NTT, Herman Basadory kepada Timor Express menegaskan, LP3-NKRI
NTT akan berjuang melawan tindakan perampok hak rakyat, terutama melawan
kejahatan korupsi.
Herman mengingatkan,
tindak kejahatan korupsi di NTT masih sangat tinggi dan rentan terus terjadi.
Karena itu, perlu ada pembenahan pada tubuh biroksasi pemerintah dalam
melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Herman,
ketentuan itu menjadi kewajiban pemerintah seperti yang tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sesuai azas otonomi, yakni
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. (sumber: Timor Express)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar