BNNP Jambi: Kini, Pecandu Wajib Direhabilitasi Tidak Dijebloskan
ke Penjara
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Kombes Pol
Mohammad Yamin Sumitra mengungkapkan, seraya mengutip pernyataan dari Kepala
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komjen Pol Anang Iskandar
menyebutkan, terutama bagi pecandu atau penyalahguna narkoba lebih baik di
rehabilitasi daripada dimasukkan/dijebloskan ke sel penjara.
Karena jika di dalam (penjara) para Bandar narkotika akan tertawa
dan bersuka ria. “Karena di dalam penjara itu, masih tetap “make”
(menggunakan). Tapi kalo direhab (direhabilitasi), maka akan putus
kecanduannya, dan tidak menggunakan lagi sehingga Bandar narkoba akan hilang
dengan sendirinya. Sesuai dengan prinsip "Demand" dan "Suplay".
Jika demandnya yakni para pengguna jumlahnya mencapai 4 juta orang. maka suplay
narkoba yang disediakan oleh Bandar untuk menyiapkan demand tersebut, juga
jumlahnya 4 juta narkoba yang harus disiapkan untuk dierdarkan,” demikian
paparnya diruang kerjanya, Selasa siang
(24/12/2013) di Kota Jambi.
Dijelaskan Mohammad Yamin, menurutnya proses Dekriminalisasi
merupakan hanya salah satu sanksi non-kriminal, seperti denda atau persyaratan
pengobatan yang dikenakan, atau tidak ada sanksi pidananya.
“Dekriminalisasi” dan “Depenalisasi” menurut Yamin, sesuai
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, memang
diakuinya belum berjalan. Namun, tambahnya lagi, sangat penting untuk
menurunkan prevalensi jumlah penyalahguna narkotika sehingga permasalahan
terhadap upaya untuk melindungi dan menyelamatkan korban penyalahguna atau
pecandu dari penghukuman badan, dimana tujuan penghukumannya tidak tercapai.
Lebih lanjut, diungkapkan Mohammad Yamin, Menurut Undang–Undang
Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dijelaskan bahwa mengkonsumsi narkotika adalah
perbuatan melanggar pidana. Hakim dapat memutuskan dan menetapkan pecandu dan
korban penyalahguna narkoba untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan,
dengan masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan diperhitungkan sebagaimana
menjalani hukuman, tuturnya.
Adapun sasaran Dekriminalisasi tersebut, kata Yamin, sesuai
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa bagi penyalahguna
dan pecandu narkotika tersebut, di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (13) disebutkan
bahwa pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan
dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Sedangkan, yang dikatakan penyalahguna sesuai ketentuan di dalam
Pasal 1 ayat (15), adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau
melawan hukum.
Yamin menyebutkan, sesuai data Badan Narkotika Nasional bahwa
prevalensi yakni perbandingan jumlah penyalahguna dengan jumlah penduduk di Indonesia
malah cenderung meningkat dari tahun ke tahun, diantaranya yaitu 2008 (1,99
persen), 2011 (2,32 persen=2,2 persen (4 Juta)), 2013 (2,56 persen).
“Diperkirakan 2015, atau sekitar 2,80 persen,” jawabnya.
Saat ini, ditambahkan Yamin, tempat-tempat wajib lapor bagi korban
penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi ini, diantaranya yakni Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi di Kota Jambi, Rumah Sakit
Jiwa Daerah di Kota Jambi, Puskesmas
Tanjung Pinang di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Rumah Sakit Umum Daerah Bungo di Muara Bungo, Kabupaten Bungo, dan Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Jabung Barat, serta Rumah Sakit Umum Daerah Muara Bulian di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. (Afrizal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar