Jumat, 27 Desember 2013

Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi.......



BNNP Jambi: Kini, Pecandu Wajib Direhabilitasi Tidak Dijebloskan ke Penjara



Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Kombes Pol Mohammad Yamin Sumitra mengungkapkan, seraya mengutip pernyataan dari Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komjen Pol Anang Iskandar menyebutkan, terutama bagi pecandu atau penyalahguna narkoba lebih baik di rehabilitasi daripada dimasukkan/dijebloskan ke sel penjara.

Karena jika di dalam (penjara) para Bandar narkotika akan tertawa dan bersuka ria. “Karena di dalam penjara itu, masih tetap “make” (menggunakan). Tapi kalo direhab (direhabilitasi), maka akan putus kecanduannya, dan tidak menggunakan lagi sehingga Bandar narkoba akan hilang dengan sendirinya. Sesuai dengan prinsip "Demand" dan "Suplay". Jika demandnya yakni para pengguna jumlahnya mencapai 4 juta orang. maka suplay narkoba yang disediakan oleh Bandar untuk menyiapkan demand tersebut, juga jumlahnya 4 juta narkoba yang harus disiapkan untuk dierdarkan,” demikian paparnya diruang kerjanya, Selasa siang (24/12/2013) di Kota Jambi.

Dijelaskan Mohammad Yamin, menurutnya proses Dekriminalisasi merupakan hanya salah satu sanksi non-kriminal, seperti denda atau persyaratan pengobatan yang dikenakan, atau tidak ada sanksi pidananya.

“Dekriminalisasi” dan “Depenalisasi” menurut Yamin, sesuai Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, memang diakuinya belum berjalan. Namun, tambahnya lagi, sangat penting untuk menurunkan prevalensi jumlah penyalahguna narkotika sehingga permasalahan terhadap upaya untuk melindungi dan menyelamatkan korban penyalahguna atau pecandu dari penghukuman badan, dimana tujuan penghukumannya tidak tercapai.

Lebih lanjut, diungkapkan Mohammad Yamin, Menurut Undang–Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dijelaskan bahwa mengkonsumsi narkotika adalah perbuatan melanggar pidana. Hakim dapat memutuskan dan menetapkan pecandu dan korban penyalahguna narkoba untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan, dengan masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan diperhitungkan sebagaimana menjalani hukuman, tuturnya.

Adapun sasaran Dekriminalisasi tersebut, kata Yamin, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa bagi penyalahguna dan pecandu narkotika tersebut, di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (13) disebutkan bahwa pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Sedangkan, yang dikatakan penyalahguna sesuai ketentuan di dalam Pasal 1 ayat (15), adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Yamin menyebutkan, sesuai data Badan Narkotika Nasional bahwa prevalensi yakni perbandingan jumlah penyalahguna dengan jumlah penduduk di Indonesia malah cenderung meningkat dari tahun ke tahun, diantaranya yaitu 2008 (1,99 persen), 2011 (2,32 persen=2,2 persen (4 Juta)), 2013 (2,56 persen). “Diperkirakan 2015, atau sekitar 2,80 persen,” jawabnya.

Saat ini, ditambahkan Yamin, tempat-tempat wajib lapor bagi korban penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi ini, diantaranya yakni Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi di Kota Jambi, Rumah Sakit Jiwa Daerah di Kota Jambi, Puskesmas Tanjung Pinang di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. 

Rumah Sakit Umum Daerah Bungo di Muara Bungo, Kabupaten Bungo, dan Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Jabung Barat, serta Rumah Sakit Umum Daerah Muara Bulian di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. (Afrizal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar